Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kebumen M Luhamul Amani mendesak penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar segera dilakukan. Selama ini KPU, Panwaslu, dan Satpol PP dinilai saling lempar tanggung jawab terkait penertiban  APK.
"Ketiga lembaga itu terkesan tidak memiliki keberanian menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar," ujar Luhamul Amani, Rabu (22/1).

Selain itu, Luham meminta kepada Panwaslu untuk jeli mengawasi kegiatan caleg yang dikemas dalam bentuk kampanye terselubung. Para caleg baru dan incumbent saat ini semakin intensif dalam melakukan berbagai kegiatan yang merupakan kampanye terselubung.

Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum, Pengawasan, Kampanye, Pencalonan, Solahudin mengatakan, baliho caleg dan parpol yang dipasang di sudut Pasar Tumenggungan, serta bendera parpol yang dipasang sepanjang jalan protokol, dan seputar taman tugu lawet merupakan larangan.
Selain menganggu penglihatan pengguna jalan, juga mangganggu lalu lintas. "Hal itu melanggar aturan karena ditempatkan pada sarana dan prasarana publikdi pasar dan taman," katanya.

Dia menilai, kampanye yang dilakukan oleh Parpol belum ramah terhadap lingkungan. Untuk itu, parpol didorong menjadikan desain ramah lingkungan sebagai jurus kampanye. Yakni harus memulai meminimalisir atribut berbahan plastik, tidak memasang atribut di pohon apalagi dipaku, tidak menganggu lalu lintas.
"Kemudian meminimalisir sampah di setiap event serta mengelolah baik pra maupun pasca kampanye," imbuhnya.
( Supriyanto / CN26 / SMNetwork )


Source : http://www.suaramerdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top