Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kebumen M
Luhamul Amani mendesak penertiban alat peraga kampanye (APK) yang
melanggar segera dilakukan. Selama ini KPU, Panwaslu, dan Satpol PP
dinilai saling lempar tanggung jawab terkait penertiban APK.
"Ketiga lembaga itu terkesan tidak memiliki keberanian menertibkan
alat peraga kampanye yang melanggar," ujar Luhamul Amani, Rabu (22/1).
Selain itu, Luham meminta kepada Panwaslu untuk jeli mengawasi
kegiatan caleg yang dikemas dalam bentuk kampanye terselubung. Para
caleg baru dan incumbent saat ini semakin intensif dalam melakukan
berbagai kegiatan yang merupakan kampanye terselubung.
Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum, Pengawasan, Kampanye, Pencalonan,
Solahudin mengatakan, baliho caleg dan parpol yang dipasang di sudut
Pasar Tumenggungan, serta bendera parpol yang dipasang sepanjang jalan
protokol, dan seputar taman tugu lawet merupakan larangan.
Selain menganggu penglihatan pengguna jalan, juga mangganggu lalu
lintas. "Hal itu melanggar aturan karena ditempatkan pada sarana dan
prasarana publikdi pasar dan taman," katanya.
Dia menilai, kampanye yang dilakukan oleh Parpol belum ramah terhadap
lingkungan. Untuk itu, parpol didorong menjadikan desain ramah
lingkungan sebagai jurus kampanye. Yakni harus memulai meminimalisir
atribut berbahan plastik, tidak memasang atribut di pohon apalagi
dipaku, tidak menganggu lalu lintas.
"Kemudian meminimalisir sampah di setiap event serta mengelolah baik pra maupun pasca kampanye," imbuhnya.
( Supriyanto / CN26 / SMNetwork )
( Supriyanto / CN26 / SMNetwork )
Source : http://www.suaramerdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar