Bertempat di Gedung
PKK Kabupaten Kebumen Senin (24/6) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan
Daerah No. 2 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Acara dihadiri
oleh Wakil Bupati Kebumen Djuwarni AMd Pd, Staf Ahli Bidang
Kemasyarakatan dan SDM Drs. Pudjiono, Narasumber dari Komisi
Penanggulangan HIV AIDS Kabupaten Kebumen yang menyampaikan tentang
Analisa Situasi dan Kebijakan Penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten
Kebumen, Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen yang menyampaikan tentang
HIV-AIDS dan Penanganan di Kabupaten Kebumen dan dari Bagian Hukum Setda
Kebumen yang menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 2
tahun 2013 tentang penanggulangan HIV AIDS.
Peserta sosialisasi sebanyak 180 orang yang terdiri dari SKPD se
Kabupaten Kebumen, Camat se Kabupaten Kebumen, UPT BPPKB se Kabupaten
Kebumen, Perguruan Tinggi/Universitas se Kabupaten Kebumen, RSUD
Kabupaten Kebumen, RS Swasta se Kabupaten Kebumen LSM/Ormas se Kabupaten
Kebumen.
Dalam laporan penyelenggara Kepala Bagian Kesra Siti Nuriatun Faoziah
MSi menyampaikan bahwa Perkembangan kaus HIV/AIDS di Kabupaten Kebumen
tiap tahun terus meningkat. Pada tahun 2013 terapat 232 kasus dan 69
diantaranya meninggal dunia.
Bupati Kebumen dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil
Bupati Kebumen Djuwarni AMd Pd menyampaikan bahwa HIV/AIDS merupakan
masalah kesehatan dan masalah sosial, jika penanganannya tidak dilakukan
dengan sungguh-sungguh, maka dampaknya secara nyata cepat atau lambat
dapat menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Sehingga pada akhirnya
akan dapat mengancam upaya bangsa untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia, Kabupaten Kebumen pun tidak terlepas dari permasalahan
HIV/AIDS.
Dari data yang ada, kasus HIV/AIDS mulai ditemukan di Kabupaten Kebumen
pada tahun 2003 sebanyak 3 kasus. Dari tahun ke tahun terus bertambah
secara signifikan. Kasus HIV/AIDS tertinggi pada tahun 2012 71 kasus,
dan hingga Maret 2013 total ada 208 kasus.
Pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan HIV/AIDS perlu dilakukan
melalui langkah-langkah strategis. Dalam kaitan ini, Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi
Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka
penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, utamanya pada pasal 15 ayat (1)
menegaskan, bahwa penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten mengacu pada
Strategi Nasional yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
Menindaklanjuti hal itu, maka Pemerintah Kabupaten Kebumen menciptakan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penanggulangan HIV AIDS.Untuk memberikan perlindungan masyarakat dari
resiko penularan HIV/AIDS, serta untuk memberikan pelayanan terhadap
penderita HIV/AIDS.
Source : http://www.beritakebumen.info
0 komentar:
Posting Komentar