Bertempat di Gedung PKK Kabupaten Kebumen Senin (24/6) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Kebumen Djuwarni AMd Pd, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs. Pudjiono, Narasumber dari Komisi Penanggulangan HIV AIDS Kabupaten Kebumen yang menyampaikan tentang Analisa Situasi dan Kebijakan Penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten Kebumen, Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen yang menyampaikan tentang HIV-AIDS dan Penanganan di Kabupaten Kebumen dan dari Bagian Hukum Setda Kebumen yang menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 2 tahun 2013 tentang penanggulangan HIV AIDS.

Peserta sosialisasi sebanyak 180 orang yang terdiri dari SKPD se Kabupaten Kebumen, Camat se Kabupaten Kebumen, UPT BPPKB se Kabupaten Kebumen, Perguruan Tinggi/Universitas se Kabupaten Kebumen, RSUD Kabupaten Kebumen, RS Swasta se Kabupaten Kebumen LSM/Ormas se Kabupaten Kebumen.

Dalam laporan penyelenggara Kepala Bagian Kesra Siti Nuriatun Faoziah MSi menyampaikan bahwa Perkembangan kaus HIV/AIDS di Kabupaten Kebumen tiap tahun terus meningkat. Pada tahun 2013 terapat 232 kasus dan 69 diantaranya meninggal dunia.

Bupati Kebumen dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kebumen Djuwarni AMd Pd menyampaikan bahwa HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan dan masalah sosial, jika penanganannya tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka dampaknya secara nyata cepat atau lambat dapat menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Sehingga pada akhirnya akan dapat mengancam upaya bangsa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Kabupaten Kebumen pun tidak terlepas dari permasalahan HIV/AIDS.

Dari data yang ada, kasus HIV/AIDS mulai ditemukan di Kabupaten Kebumen pada tahun 2003 sebanyak 3 kasus. Dari tahun ke tahun terus bertambah secara signifikan. Kasus HIV/AIDS tertinggi pada tahun 2012 71 kasus, dan hingga Maret 2013 total ada 208 kasus.  

Pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan HIV/AIDS perlu dilakukan melalui langkah-langkah strategis. Dalam kaitan ini, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, utamanya pada pasal 15 ayat (1) menegaskan, bahwa penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten mengacu pada Strategi Nasional yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.

Menindaklanjuti hal itu, maka Pemerintah Kabupaten Kebumen menciptakan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV AIDS.Untuk memberikan perlindungan masyarakat dari resiko penularan HIV/AIDS, serta untuk memberikan pelayanan terhadap penderita HIV/AIDS.
 

Source : http://www.beritakebumen.info


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top